Polisi Gadungan Rampas 5 HP Pelajar Aceh, Diringkus Tanpa Perlawanan
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Seorang polisi gadungan , MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (12/5/2022) malam. Dia ditangkap di rumahnya atas keterlibatannya merampas lima handphone Evi Oktiansyah (43) yang dibawa naknya bernama M.Faris (15) warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa (10/5/2022) malam.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri. "Pelaku (MH) mengaku sebagai anggota Polri dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa," kata Kompol Ryan.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Bali Capai 1.773 Orang
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu ia pun melarikan diri.
Kejadian itu dilaporkan M Fariz kepada orang tuanya. Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
"Kami setelah menerima laporan korban pada Kamis siang, langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus ini. Alhamdulillah, beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu," sebut Kompol Ryan.
Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merk OPPO A16, satu unit HP merk VIVO Y12 S, satu unit HP merk REDMI 9C, satu unit HP merk REDMI 8 A PRO dan satu unit HP merk IPHONE 7.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri. "Pelaku (MH) mengaku sebagai anggota Polri dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa," kata Kompol Ryan.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Bali Capai 1.773 Orang
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu ia pun melarikan diri.
Kejadian itu dilaporkan M Fariz kepada orang tuanya. Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
"Kami setelah menerima laporan korban pada Kamis siang, langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus ini. Alhamdulillah, beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan dirumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan Sepeda Motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu," sebut Kompol Ryan.
Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merk OPPO A16, satu unit HP merk VIVO Y12 S, satu unit HP merk REDMI 9C, satu unit HP merk REDMI 8 A PRO dan satu unit HP merk IPHONE 7.
(msd)