Mesum di Rumah Kos, 3 Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Satpol PP

Senin, 22 Juni 2020 - 14:43 WIB
"Tiga pasangan ini kami amankan di kantor untuk di data, diberi pembinaan, membuat surat pernyataan, serta menghubungi orangtua yang bersangkutan guna pembinaan lebih lanjut," ungkapnya.

(Baca juga: 2 Perwira Positif COVID-19, Kapolres Rembang: Layanan Tetap Buka )

Terkait dengan tidak memiliki ijin rumah kos tersebut, Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Muhammad Surahman mengatakan, pemilik kos tersebut di beri peringatan dan diberi kesempatan kepada pemilik kos untuk segera mengurus ijinnya di Dinas PTSP.

"Rumah kos tersebut tidak boleh buka selama surat ijin belum keluar atau terbit dari Dinas PTSP," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!