Mesum di Rumah Kos, 3 Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Satpol PP
Senin, 22 Juni 2020 - 14:43 WIB
SOPPENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng, menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Soppeng, Irfan Sanjaya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ini selain berdasarkan laporan warga, juga merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda.
"Dari laporan warga bahwa di rumah kos tersebut ada kumpul kebo, atas inisiatif Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, memerintahkan untuk segera menggerebek rumah kos-kosan itu," ucapnya. Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )
Hasilnya, tiga pasangan muda-mudi bukan suami istri ditemukan berada di dalam satu kamar kos. Bahkan, rumah kos ini juga tidak memiliki izin. Selanjutnya ketiga pasangan kumpul kebo tersebut, diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Soppeng.
"Tiga pasangan ini kami amankan di kantor untuk di data, diberi pembinaan, membuat surat pernyataan, serta menghubungi orangtua yang bersangkutan guna pembinaan lebih lanjut," ungkapnya.
(Baca juga: 2 Perwira Positif COVID-19, Kapolres Rembang: Layanan Tetap Buka )
Terkait dengan tidak memiliki ijin rumah kos tersebut, Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Muhammad Surahman mengatakan, pemilik kos tersebut di beri peringatan dan diberi kesempatan kepada pemilik kos untuk segera mengurus ijinnya di Dinas PTSP.
"Rumah kos tersebut tidak boleh buka selama surat ijin belum keluar atau terbit dari Dinas PTSP," tutupnya.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Soppeng, Irfan Sanjaya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ini selain berdasarkan laporan warga, juga merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda.
"Dari laporan warga bahwa di rumah kos tersebut ada kumpul kebo, atas inisiatif Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, memerintahkan untuk segera menggerebek rumah kos-kosan itu," ucapnya. Senin (22/6/2020).
(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )
Hasilnya, tiga pasangan muda-mudi bukan suami istri ditemukan berada di dalam satu kamar kos. Bahkan, rumah kos ini juga tidak memiliki izin. Selanjutnya ketiga pasangan kumpul kebo tersebut, diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Soppeng.
"Tiga pasangan ini kami amankan di kantor untuk di data, diberi pembinaan, membuat surat pernyataan, serta menghubungi orangtua yang bersangkutan guna pembinaan lebih lanjut," ungkapnya.
(Baca juga: 2 Perwira Positif COVID-19, Kapolres Rembang: Layanan Tetap Buka )
Terkait dengan tidak memiliki ijin rumah kos tersebut, Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Muhammad Surahman mengatakan, pemilik kos tersebut di beri peringatan dan diberi kesempatan kepada pemilik kos untuk segera mengurus ijinnya di Dinas PTSP.
"Rumah kos tersebut tidak boleh buka selama surat ijin belum keluar atau terbit dari Dinas PTSP," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda