Tilep Dana Bos Rp1,4 M, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:43 WIB
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Baca: Kejari Merangin SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SD dan Dinas Tata Kota

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, mencapai Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!