Sering Nonton Video Porno, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Depok

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:42 WIB
Kepala kejaksaan negeri Depok menunjuk tiga jaksaagar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan. ”Sehingga nantinya tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,”tegasnya.

Dikatakan Andi, berdasarkan laporan jaksa peneliti, perbuatan yang dilakukan tersangka sangat sadis. Tersangka menggunakan senjata tajam untukmelakukan persetubuhan terhadap anaknya. “Bahkan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali,” ungkap Andi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami akan mendakwahkan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya. Baca juga: Cucu Bejad, Nekat Perkosa Nenek Kandungnya

Pada saat tahap dua, dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Hal itu pun dibenarkan oleh tersangka. “Dia mengancam menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya secara berulang kali karena terpengaruh film porno dan nekat melakukan aksi keji terhadap anak kandungnya sendiri.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!