Sering Nonton Video Porno, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Depok
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:42 WIB
Kejari Depok menyebutkan berkas kasus ayah di Depok yang merudapaksa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Berkas kasus ayah di Depok yangmerudapaksa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Tersangka adalah A (48). Dia tega melakukan r udapaksa pada anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun beberapa waktu lalu.
Kasus ini sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga yang sampai meninjau langsung ke Polres Metro Depok terkait kasus tersebut.
Kasie IntelijenKejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu mengatakan, barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua. ”Dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan P21,” kata Andi, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Biadab! Ayah Perkosa Anak di Depok, Ini Penjelasan Ibu Korban
Selanjutnya akan diagendakan jadwal persidangan. Kejaksaan Depok menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak tiga orang. Mereka adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.
Kasus ini sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga yang sampai meninjau langsung ke Polres Metro Depok terkait kasus tersebut.
Kasie IntelijenKejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu mengatakan, barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua. ”Dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan P21,” kata Andi, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Biadab! Ayah Perkosa Anak di Depok, Ini Penjelasan Ibu Korban
Selanjutnya akan diagendakan jadwal persidangan. Kejaksaan Depok menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak tiga orang. Mereka adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.