Ayah Gelap Mata, Niat Lindungi Anak Terancam Mendekam di Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:50 WIB
Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Niko, aksi tersebut memang sudah direncanakan. Penyebabnya, pelaku berinisial RC yang merupakan anak dari BB merasa tersinggung dengan ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.

"BB ini ingin melindungi anaknya yang juga pelaku, akhirnya bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisinya," kata Niko.

Pelaku BB mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati anaknya kerap dimarahi dan diancam korban. "Saya gelap mata dan ingin membela anak, karena sakit hati dia sering dimarah-marahi dan diancam sama korban," terangnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More