Polisi Amankan Tiga Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Makassar

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:10 WIB
Saat ini ketiga remaja tersebut masih di lakukan pemeriksaan untuk mengetahui rekannya yang masih buron, apabila terbukti para pelaku akan di kenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Baca Juga: Bawa Empat Golok, Remaja Pelaku Tawuran Diringkus

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!