Polisi Amankan Tiga Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Makassar
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:10 WIB
MAKASSAR - Sebanyak tiga remaja diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan tawuran di Jalan Barukang Raya Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar yang terjadi pada 8 April lalu.
Mereka diamankan karena melakukan penyerangan terhadap warga Jalan Barukang lV. Akibat kejadian tersebut satu rumah di Jalan Barukang lV rusak.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin mengatakan, berdasarkan laporan, personel langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti.
Pihaknya kata dia, berhasil mengamankan tiga remaja yakni Muh Isral (23) alamat Jalan Tinumbu, Riski alias Ikki (20) alamat Jalan Sibula Dalam, dan Faisal alias Fais (19) alamat jalan Tinumbu.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah anak panah beserta ketapelnya, batu bulat dan pecahan kaca dari rumah korban," tutur Kompol Arifuddin, Rabu (18/5/2022).
Mantan Kapolsek Tamalanrea ini juga bilang, pelaku serta beberapa rekannya masih buron, mereka melakukan penyerangan ke warga Barukang 4 dengan melalui arah jalan Tol.
Tak hanya itu kata dia, mereka juga melakukan pelemparan batu dan membusur ke arah rumah salah satu warga Barukang 4, yang mengakibatkan kaca jendela rumah serta atap rusak parah.
"Saat mereka ini melakukan penyerangan, pemilik rumah yakni Hj Cerra mengalami luka berdarah di bagian hidung dan alis akibat lemparan batu," sambungnya.
Saat ini ketiga remaja tersebut masih di lakukan pemeriksaan untuk mengetahui rekannya yang masih buron, apabila terbukti para pelaku akan di kenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Mereka diamankan karena melakukan penyerangan terhadap warga Jalan Barukang lV. Akibat kejadian tersebut satu rumah di Jalan Barukang lV rusak.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin mengatakan, berdasarkan laporan, personel langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti.
Pihaknya kata dia, berhasil mengamankan tiga remaja yakni Muh Isral (23) alamat Jalan Tinumbu, Riski alias Ikki (20) alamat Jalan Sibula Dalam, dan Faisal alias Fais (19) alamat jalan Tinumbu.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah anak panah beserta ketapelnya, batu bulat dan pecahan kaca dari rumah korban," tutur Kompol Arifuddin, Rabu (18/5/2022).
Mantan Kapolsek Tamalanrea ini juga bilang, pelaku serta beberapa rekannya masih buron, mereka melakukan penyerangan ke warga Barukang 4 dengan melalui arah jalan Tol.
Tak hanya itu kata dia, mereka juga melakukan pelemparan batu dan membusur ke arah rumah salah satu warga Barukang 4, yang mengakibatkan kaca jendela rumah serta atap rusak parah.
"Saat mereka ini melakukan penyerangan, pemilik rumah yakni Hj Cerra mengalami luka berdarah di bagian hidung dan alis akibat lemparan batu," sambungnya.
Saat ini ketiga remaja tersebut masih di lakukan pemeriksaan untuk mengetahui rekannya yang masih buron, apabila terbukti para pelaku akan di kenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda