WTP ke-7 Menjadi Cindera Mata Noormiliyani dan Rahmadian Noor

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:18 WIB
M Ali Asyhar mengatakan, opini WTP bagi Barito Kuala ini merupakan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalsel selama 1 bulan yang menyatakan cukup dan tepat atas penilaian.

“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016. Ali Asyhar berharap, melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.

Terpisah, Sekdakab Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.

Kendati untuk catatan-catatan temuan lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan terus berusaha memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas capaian agar semakin tahun semakin baik. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!