Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB


Saat gelaran sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan, akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik. Dia berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti direplik kami akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, perampas kemerdekaan, dan pembuangan mayat," ujarnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!