Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana sejoli di Nagreg.

Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat. Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!