Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB
Oditur Militer akan melakukan pembacaan replik dalam pembunuhan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya ialah pembacaan replik dari Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim. "Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel dikutip, Selasa (17/5/2022).



Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasihat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa," ujarnya. Baca: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!