Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB
loading...
Oditur Militer Tinggi...
Oditur Militer akan melakukan pembacaan replik dalam pembunuhan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya ialah pembacaan replik dari Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim. "Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel dikutip, Selasa (17/5/2022).

Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasihat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa," ujarnya. Baca: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore

Saat gelaran sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan, akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik. Dia berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti direplik kami akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, perampas kemerdekaan, dan pembuangan mayat," ujarnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup. Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana sejoli di Nagreg.

Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat. Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved