Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani Dilimpahkan ke Polres Bekasi

Senin, 16 Mei 2022 - 08:06 WIB
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku adalah baju tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban. ”Masih ada beberapa barang bukti lainnya yang masih kita cari juga, Karena kan baru ditangkap orangnya,” ungkapnya. Baca juga: Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani Ternyata Bermotif Layangan Putus

Diberitakan sebelumnya, Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena perselingkuhan dengan suaminya berinisial IDG.

Lantaran cemburu dan kesal, Neneng lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Ia awalnya meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban. Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Sadis Hijaber Cantik Dini Nurdiani, Nomor 2 Cinta Segitiga



Dalam chat pelaku yang seolah-olah suaminya, menyebutkan korban akan dijemput oleh keponakannya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!