Asyik Menjajakan Sabu di Tepi Jalan, Wanita Kepala Lingkungan di Medan Terperajat Diciduk Polisi
Senin, 16 Mei 2022 - 00:05 WIB
MEDAN - Wanita berinisial AIS, tak berkutik saat diciduk anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan di Kota Medan tersebut, diringkus saat asyik menjajakan sabu di tepi jalan.
Penangkapan terhadap AIS dilakukan petugas di Jalan Syailendra Kota Medan. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berkilah tidak menyimpan sabu. Setelah dibujuk petugas untuk menyerahkan sabu, pelaku akhirnya menyerah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Tatareda mengatakan, dari penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 4,5 gram. "Dalam sebulan, pelaku rata-rata mampu menjual 25 gram sabu, dan saat tertangkap kedapatan membawa 4,5 gram sabu," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Valentino menyebut, pelaku sudah enam bulan ini mengedarkan sabu. Dia terlibat dengan pengedar sabu jaringan lapas. Saat ini polisi masih mengejar pembeli dan pemasok sabu kepada AIS.
Saat diperiksa, AIS mengaku terpaksa menjual sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. Sementara penghasilannya sebagai kepala lingkungan, belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Sementara Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman mengatakan, pastinya akibat terlibat penjualan sabu, maka kepala lingkungan ini terpaksa dicopot dari jabatannya, agar bisa fokus menjalani proses persidangan.
"Wanita kepala lingkungan tersebut, tidak memakai sabu. Namun, dia menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ungkap Aulia. Akibat ulahnya, AIS dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan terancam dipenjara selama lima tahun.
Baca Juga
Penangkapan terhadap AIS dilakukan petugas di Jalan Syailendra Kota Medan. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berkilah tidak menyimpan sabu. Setelah dibujuk petugas untuk menyerahkan sabu, pelaku akhirnya menyerah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Tatareda mengatakan, dari penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 4,5 gram. "Dalam sebulan, pelaku rata-rata mampu menjual 25 gram sabu, dan saat tertangkap kedapatan membawa 4,5 gram sabu," tuturnya.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, Valentino menyebut, pelaku sudah enam bulan ini mengedarkan sabu. Dia terlibat dengan pengedar sabu jaringan lapas. Saat ini polisi masih mengejar pembeli dan pemasok sabu kepada AIS.
Saat diperiksa, AIS mengaku terpaksa menjual sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. Sementara penghasilannya sebagai kepala lingkungan, belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Baca Juga
Sementara Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman mengatakan, pastinya akibat terlibat penjualan sabu, maka kepala lingkungan ini terpaksa dicopot dari jabatannya, agar bisa fokus menjalani proses persidangan.
"Wanita kepala lingkungan tersebut, tidak memakai sabu. Namun, dia menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ungkap Aulia. Akibat ulahnya, AIS dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan terancam dipenjara selama lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda