Sadis! Brigpol Andriansyah Polisi Beristri yang Bakar Pacar hingga Tewas Terancam Dipecat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 09:51 WIB
Brigpol Andriansyah, anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat, terancam dipecat karena tega membakar mantan pacarnya hingga tewas. Foto/iNews TV/Era Neizma
LAHAT - Brigpol Andriansyah, polisi yang bertugas di Polres Lahat, direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat. Polisi yang telah memiliki istri ini, dengan sadis membakar pacarnya hingga tewas, karena sakit hati diputus secara sepihak.



Sebelumnya Brigpol Andriansyah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Enim, bersama korban yang dibakarnya, karena sama-sama mengalami luka bakar serius. Kini, Brigpol Andriansyah direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.



Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di aula Mapolres Lahat, dipimpin oleh Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana; Kabag SDM Polres Lahat, Kompol M Nuh; dan Kasi Propam Polres Lahat, Iptu Nurkhosim.



Dalam sidang etik tersebut, Brigpol Andriansyah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Bahkan, sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Di antaranya satu kali kasus pengancaman, dan empat kali tes urin positif narkoba.

Selain itu, Brigpol Andriansyah juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri, dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita, yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.

Brigpol Andriansyah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan atau Pasal 7 ayat 1 (B), dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 ayat 3 (1) Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content