Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Jam 12
Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:12 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda