Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Jam 12

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:12 WIB
loading...
Lokasi Layanan SIM Keliling...
Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling setelah masa libur Lebaran 2022. Hari ini pelayanan SIM Keliling berlokasi di 5 titik. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setelah masa libur Lebaran 2022. Hari ini pelayanan SIM Keliling berlokasi di 5 titik.

Pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022 dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Libur Panjang Isra Mikraj...
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Sejumlah Titik Tol Jakarta Arah Cikampek Macet
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Kronologi Patwal Diduga...
Kronologi Patwal Diduga Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Kabar Gembira! Ganji-Genap...
Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Innova hingga Alphard Ringsek
Korban Tewas Kecelakaan...
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Slipi Bertambah Jadi 2 Orang
Rekomendasi
Berkah Ramadan untuk...
Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar, Akses Pasar Lebih Luas lewat Cici Rosa
Daftar Kapolda se-Indonesia...
Daftar Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya
Penjualan Global Motor...
Penjualan Global Motor Suzuki Tahun 2024 Terbaik dalam 15 Tahun
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
5 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
5 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
6 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
8 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
8 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
9 jam yang lalu
Infografis
12 Amalan yang Dianjurkan...
12 Amalan yang Dianjurkan di Hari Asyura, Sayang jika Dilewatkan!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved