Ditolak Warga, Jasad Pelaku Pembunuhan Janda Muda Terpaksa Dimakamkan di Kecamatan Lain

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:18 WIB
Kepala Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Siti Khoiriyah membenarkan jika ada penolakan dari warga setempat untuk memakamkan pelaku di kampung tersebut. Alasan lainnya, warga merasa kasihan kepada keluarga korban jika jenazah pelaku dimakamkan di kampung tersebut.

Adanya penolakan itu membuat pihak desa pun sampai harus memandikan dan mensalatkan jenazah Mulyadi di masjid desa. Setelah itu jenazah dimakamkan ke TPU PTPN VIII Desa Rajamandala Kulon, Cipatat, KBB, daripada dipaksakan dikubur di kampung itu dan jadi masalah lagi.

"Ya daripada jadi masalah, di mana pun dikuburkan sebetulnya sama. Pihak desa telah mensalatkan di masjid desa, jadi kita tanggung jawab saja," imbuhnya.

Baca: Dikira Layangan Nyangkut, Ternyata Bule Polandia Tergantung di Pohon.

Pengurus TPU PTPN VIII, Nanang mengatakan, menerima pemakaman jenazah karena tidak membeda-bedakan perlakuan. Pasalnya, apa pun latar belakangnya, kewajiban menguburkan adalah kewajiban orang hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!