Terungkap! Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabang
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:29 WIB
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menjelaskan jika tersangka JD telah mengakui perbuatannya yakni membuat laporan palsu jika money changer tempatnye bekerja telah dirampok.
"Hal itu dilakuan pelaku untuk menutupi adanya selisih atau kekurangan uang yang berada di dalam brangkas. Sehingga pelaku membuat alibi seolah-olah teller money changer dirampok," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Sebelumnya, JD pernah melakukan hal serupa saat bekerja di Jakarta. Namun pemilik money changer tidak membuat laporan ke polisi.
Tersangka JD akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara.
"Hal itu dilakuan pelaku untuk menutupi adanya selisih atau kekurangan uang yang berada di dalam brangkas. Sehingga pelaku membuat alibi seolah-olah teller money changer dirampok," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Sebelumnya, JD pernah melakukan hal serupa saat bekerja di Jakarta. Namun pemilik money changer tidak membuat laporan ke polisi.
Tersangka JD akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda