Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:14 WIB
2. Menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022.

3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003.

4. Menolak revisi UU Nomor 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!