Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri
Kamis, 12 Mei 2022 - 16:14 WIB
loading...
Massa demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022) sore. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Massa demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022) sore. Massa membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima.
Baca juga: Aksi May Day, Ratusan Buruh Padati Kawasan Patung Kuda
Pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pukul 15.40 WIB ratusan buruh akhirnya bernapas lega. Pasalnya, 8 perwakilan buruh yang menghadap ke Kantor Staf Presiden (KSP) kembali ke barisan dan mengumumkan diterimanya tuntutan.
"Itu sudah kita sampaikan semua, kita serah terima dan bukti serah terima juga sudah diterima oleh pihak KSP, sudah ditandatangani," ujar KR Abdullah, salah seorang perwakilan buruh.
![Tuntutan Diterima, Massa Demo Buruh Bubar Diiringi Lagu Bagimu Negeri]()
Abdullah kemudian meminta massa buruh membubarkan diri sembari menyanyikan lagu Bagimu Negeri sambil merenggangkan barisan. Hal itu sebagai pertanda jalannya aksi massa yang berjalan khidmat.
Baca juga: Imbas Demo Buruh, Polisi Tutup Akes Jalan ke Istana Negara dan Patung Kuda
Diketahui, ada 4 tuntutan massa dalam aksi demo kali ini, meliputi:
1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2. Menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022.
3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Menolak revisi UU Nomor 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca juga: Aksi May Day, Ratusan Buruh Padati Kawasan Patung Kuda
Pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pukul 15.40 WIB ratusan buruh akhirnya bernapas lega. Pasalnya, 8 perwakilan buruh yang menghadap ke Kantor Staf Presiden (KSP) kembali ke barisan dan mengumumkan diterimanya tuntutan.
"Itu sudah kita sampaikan semua, kita serah terima dan bukti serah terima juga sudah diterima oleh pihak KSP, sudah ditandatangani," ujar KR Abdullah, salah seorang perwakilan buruh.

Abdullah kemudian meminta massa buruh membubarkan diri sembari menyanyikan lagu Bagimu Negeri sambil merenggangkan barisan. Hal itu sebagai pertanda jalannya aksi massa yang berjalan khidmat.
Baca juga: Imbas Demo Buruh, Polisi Tutup Akes Jalan ke Istana Negara dan Patung Kuda
Diketahui, ada 4 tuntutan massa dalam aksi demo kali ini, meliputi:
1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2. Menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022.
3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Menolak revisi UU Nomor 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
(thm)
Lihat Juga :