Bale Pinton Dibongkar Tanpa Pemberitahuan, Pelaku Seni di Ciburuy Meradang

Rabu, 11 Mei 2022 - 05:17 WIB
Meski pun tanah dan bangunan itu, yang memiliki hak membangun adalah Pemprov Jawa Barat, tapi yang bakal menghidupkan tempat itu adalah warga dan seniman budayawan setempat. Bukan seniman jauh dari kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

"Mereka itu (Pemprov Jabar), membangunnya gak ada pembicaraan dengan seniman dan budayawan lokal, membongkarnya juga gak ada pemberitahuan. Membangun dan membongkar seenaknya sendiri tanpa ada kajian," keluhnya.

Dikatakannya, bangunan bale pinton tersebut bukan sekadar membangun kios atau warung. Tapi bagaimana bangunan itu bisa menghidupkan tempat tersebut agar aura berkesenian berkebudayaan muncul di sekitar Desa Ciburuy khususnya dan umumnya di KBB.

Baca: Kasus Ancaman Patahkan Leher Wali Kota Medan Berakhir Damai.

Dia menyinggung keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, bahwa pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan amanah UU Pemajuan Kebudayaan bersama dan bekerjasama dengan seniman-pelaku seni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!