Bale Pinton Dibongkar Tanpa Pemberitahuan, Pelaku Seni di Ciburuy Meradang

Rabu, 11 Mei 2022 - 05:17 WIB
Para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kecewa dan prihatin dengan dibongkarnya Bale Pinton Ciburuy yang berada di kawasan wisata Situ Ciburuy, oleh Pemprov Jabar. SINDOnews/Adi
BANDUNG BARAT - Para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kecewa dan prihatin dengan dibongkarnya Bale Pinton Ciburuy yang berada di kawasan wisata Situ Ciburuy, oleh Pemprov Jabar.

Salah seorang pelaku seni di Situ Ciburuy, KBB, Barien mengatakan, Bale Pinton Ciburuy merupakan salah satu tempat ruang publik yang selama ini dipakai untuk berkegiatan seni dan budaya. Namun tanpa ada pemberitahuan lebih dulu bangunan itu dibongkar oleh Pemprov Jawa Barat.

"Jelas kami sangat kecewa karena Bale Pinton Ciburuy merupakan tempat untuk kegiatan seniman dan pelaku budaya di Ciburuy dan KBB," sebutnya, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, akibat dibongkarnya bale Pinton tersebut tempat atau ruang publik untuk berkesenian kini sudah tidak ada lagi. Hal itu sangat disayangkan karena Pemprov Jabar selaku pemgembang Situ Ciburuy dianggap tidak memiliki rasa kepedulian untuk memelihara dan mengembangkan seni budaya Sunda.

Meski pun tanah dan bangunan itu, yang memiliki hak membangun adalah Pemprov Jawa Barat, tapi yang bakal menghidupkan tempat itu adalah warga dan seniman budayawan setempat. Bukan seniman jauh dari kabupaten/kota lain di Jawa Barat.



"Mereka itu (Pemprov Jabar), membangunnya gak ada pembicaraan dengan seniman dan budayawan lokal, membongkarnya juga gak ada pemberitahuan. Membangun dan membongkar seenaknya sendiri tanpa ada kajian," keluhnya.

Dikatakannya, bangunan bale pinton tersebut bukan sekadar membangun kios atau warung. Tapi bagaimana bangunan itu bisa menghidupkan tempat tersebut agar aura berkesenian berkebudayaan muncul di sekitar Desa Ciburuy khususnya dan umumnya di KBB.

Baca: Kasus Ancaman Patahkan Leher Wali Kota Medan Berakhir Damai.

Dia menyinggung keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, bahwa pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan amanah UU Pemajuan Kebudayaan bersama dan bekerjasama dengan seniman-pelaku seni.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More