Tindak Lanjuti Larangan Mudik, KAI Palembang Batalkan Kereta Jarak Jauh
Sabtu, 25 April 2020 - 09:51 WIB
foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang membatalkan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh pada masa angkutan Lebaran sejak Jumat (24/04) kemarin.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, pembatalan perjalanan KA jarak jauh tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah tentang larangan mudik. ( Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sumsel Diminta Umumkan Pasien Positif Secara Menyeluruh )
"Pembatalan perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik Lebaran tahun 2020 ini," ujar Aida, Sabtu (25/04/2020). ( Baca: 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB )
Aida menambahkan, KA jarak jauh di wilayah Divre III Palembang akan terus stop operasi melihat situasi saat ini. Terdapat tiga kereta api yang telah dihentikan operasionalnya per tanggal 1 April lalu, dari Stasiun Kertapati tujuan Prabumulih, Tanjung Karang, dan Lubuklinggau, di antaranya Kereta Api Prabujaya, Limeks Sriwijaya, dan Sindang Marga.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, pembatalan perjalanan KA jarak jauh tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah tentang larangan mudik. ( Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sumsel Diminta Umumkan Pasien Positif Secara Menyeluruh )
"Pembatalan perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik Lebaran tahun 2020 ini," ujar Aida, Sabtu (25/04/2020). ( Baca: 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB )
Aida menambahkan, KA jarak jauh di wilayah Divre III Palembang akan terus stop operasi melihat situasi saat ini. Terdapat tiga kereta api yang telah dihentikan operasionalnya per tanggal 1 April lalu, dari Stasiun Kertapati tujuan Prabumulih, Tanjung Karang, dan Lubuklinggau, di antaranya Kereta Api Prabujaya, Limeks Sriwijaya, dan Sindang Marga.
Lihat Juga :