Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:00 WIB
Tidak hanya itu, pelaku langsung memperkosa korban hingga berkali-kali di dalam mobilnya tersebut.

Baca: Melawan saat Ditangkap, Residivis Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Ditembak

Sejak peristiwa itu, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi ini bahkan telah dilakukan pelaku sebanyak puluhan kali, hingga korban hamil. Mengetahui korban hamil, keluarga merasa curiga.

"Korban akhirnya bercerita dan bersama bapak tirinya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna. Tidak lama kemudian, pelaku langsung ditangkap. Pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E No 35 tahun 2014 dan UU No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 Miiar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!