BK Diminta Proses Dugaan Kekerasan Dilakukan Wakil Ketua II DPRD Lutim

Senin, 09 Mei 2022 - 21:07 WIB
"Saya selaku pimpinan akan memerintahkan BK untuk bekerja sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada," kata Aripin.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD meminta pihak terduga korban untuk terlebih dahulu memasukkan laporan secara resmi Ke Badan Kehormatan (BK).

"Sesuai aturan BK baru bisa melakukan investigasi jika pihak terduga korban memasukkan laporan lengkap dan akurat," ujarnya.

Hal yang dilakukan ini, lanjut Aripin, salah satu bentuk keseriusan pihaknya sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi dan menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi sekali lagi, kita serahkan ke BK, dan semoga kejadian seperti ini tidk terjadi lagi," tegas Aripin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!