Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik, jadi nanti kita menunggu hasilnya seperti apa yang jelas sudah kita serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengaku telah meluruskan informasi sesat yang diutarakan ketiga orang di tiga WhatsApp grup berbeda tersebut.
Bahkan dia secara pribadi telah menginformasi secara pribadi ke penggunggah informasi yang dinilai hoaks tersebut.
"Di grup itu ada sedikit saya koreksi, terus saya menegur pelaku. Saya japri cuma saya screenshot japriannya, hanya karena itu tidak benar jadi saya koreksi sendiri," tegasnya.
"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik, jadi nanti kita menunggu hasilnya seperti apa yang jelas sudah kita serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengaku telah meluruskan informasi sesat yang diutarakan ketiga orang di tiga WhatsApp grup berbeda tersebut.
Bahkan dia secara pribadi telah menginformasi secara pribadi ke penggunggah informasi yang dinilai hoaks tersebut.
"Di grup itu ada sedikit saya koreksi, terus saya menegur pelaku. Saya japri cuma saya screenshot japriannya, hanya karena itu tidak benar jadi saya koreksi sendiri," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda