Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.

"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.

Baca juga: Viral Spanduk Malang Tolerant City, DPP Partai Perindo: Bukti Malang Gaungkan Toleransi

"Terduga pengunggah yang kita laporkan ada tiga inisial AA, inisial SSA, DDW. Untuk lampiran kita sudah menyiapkan bukti screenshot dari ketiga grup itu, sudah kita screenshot, dan kita print. Itu akan kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!