Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Disebut Anggota HTI,...
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly (jilbab merah) dan kuasa hukum di Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang yang mencemarkan nama baiknya. Ketiganya diduga kuat mencemarkan nama baik Nelly melalui unggahan narasi di grup WhatsApp (WA) sepekan yang lalu.

Nelly tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo Kota Malang langsung masuk ke ruangan Satreskrim, Senin siang (9/5/2022).

Baca juga: UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual

Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun.

Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.

"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.

Baca juga: Viral Spanduk Malang Tolerant City, DPP Partai Perindo: Bukti Malang Gaungkan Toleransi

"Terduga pengunggah yang kita laporkan ada tiga inisial AA, inisial SSA, DDW. Untuk lampiran kita sudah menyiapkan bukti screenshot dari ketiga grup itu, sudah kita screenshot, dan kita print. Itu akan kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," tuturnya.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.

"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik, jadi nanti kita menunggu hasilnya seperti apa yang jelas sudah kita serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengaku telah meluruskan informasi sesat yang diutarakan ketiga orang di tiga WhatsApp grup berbeda tersebut.

Bahkan dia secara pribadi telah menginformasi secara pribadi ke penggunggah informasi yang dinilai hoaks tersebut.

"Di grup itu ada sedikit saya koreksi, terus saya menegur pelaku. Saya japri cuma saya screenshot japriannya, hanya karena itu tidak benar jadi saya koreksi sendiri," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved