Sekda Lamandau Ingatkan ASN Masuk Kerja Mulai 9 Mei, Tak Boleh Menambah Libur

Kamis, 05 Mei 2022 - 09:53 WIB
Sekretaris Daerah Lamandau Muhamad Irwansyah. menegaskan ASN Pemkab Lamandau tidak menambah libur Idul Fitri 2022 di luar ketentuan yang sudah diatur.
NANGA BULIK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau diingatkan untuk tidak menambah libur Idul Fitri 1443 H/2022 di luar ketentuan yang sudah diatur. Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Lamandau Muhamad Irwansyah.

"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.

Sekda menuturkan, terkait cuti bersama selama libur Idul Fitri tahun ini, ASN yang melaksanakan bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halaman agar memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak menambah hari libur apabila tidak mengambil cuti tahunan.



"Memang tahun ini ada ketentuan dan diatur diperbolehkan mengambil cuti tahunan bagi pegawai yang masih memiliki cuti, namun bagi ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan kembali bertugas sesuai tanggal masuk yang telah ditetapkan yakni dari tanggal 29 April hingga tanggal 8 Mei 2022, sehingga tanggal 9 Mei 2022 pegawai sudah harus kembali masuk kerja," tutur Irwansyah.

ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan. "Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil operasional pemerintah selama libur lebaran, terkecuali khusus petugas kedaruratan yang tetap beroperasi. "Penggunaan mobil operasional itu sebenarnya dilarang bagi pegawai selama libur dan cuti bersama, namun ada pengecualian bagi petugas kedaruratan seperti Ambulans dan Damkar yang tetap beroperasi,” katanya.

Diketahui, selama perayaan Idulfitri 1443 H, Pemkab Lamandau melalui dinas terkait membuka pos pengamanan, di antaranya pos jaga di perbatasan Kalteng-Kalbar di Kecamatan Delang serta di perbatasan Kabupaten Lamandau-Kotawaringin Barat di Kecamatan Sematu Jaya. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content