Aksi Terekam CCTV, Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik Dibekuk Polisi
Kamis, 05 Mei 2022 - 08:13 WIB
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Supardi, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik dan berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit laptop serta tas berisi uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
"Jadi awal diketahuinya, pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya, melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang miliknya, ia menghubungi polisi," jelas Supardi. Baca: 4 Traktor Besar Terbakar di Permukiman Penduduk, Warga Berhamburan.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Supardi, warga sekitar yang geram menghakimi pelaku, namun petugas berhasil mengamankannya dan akibat perbuatannya ini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum. Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan, Bos Goldcoin Rizki Adam Ajukan Penundaan.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
"Jadi awal diketahuinya, pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya, melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang miliknya, ia menghubungi polisi," jelas Supardi. Baca: 4 Traktor Besar Terbakar di Permukiman Penduduk, Warga Berhamburan.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Supardi, warga sekitar yang geram menghakimi pelaku, namun petugas berhasil mengamankannya dan akibat perbuatannya ini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum. Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan, Bos Goldcoin Rizki Adam Ajukan Penundaan.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :