Dapat Remisi, Napi Terorisme Umar Patek Berharap Ini Lebarannya yang Terakhir di Lapas

Selasa, 03 Mei 2022 - 07:21 WIB
Umar Patek saat menerima surat keputusan remisi masa tahanan dari Kemenkuham. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari, didapatkan Hisyam alias Umar Patek, saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. Narapidana (Napi) kasus terorisme Bom Bali I ini, divonis 20 tahun penjara, dan telah mendapatkan remisi sebanyak lima kali.

Baca juga: Umar Patek, Teroris Ahli Perakit Bom yang Kini Lihai Ngegombal



Umar Patek merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang kala itu diincar pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena diduga terlibat aksi terorisme. Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011.

SK Remisi Umar Patek diserahkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Remisi Idul Fitri itu diserahkan berbarengan penyerahan SK Remisi kepada 1.364 napi. Selain Umar Patek, ada sembilan napi kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. "Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujar Umar Patek.

Baca juga: Serangan Brutal OTK di Malam Idul Fitri, 2 Warga Dibacok dan Rumah Dirusak

Sementara, Teguh Wibowo berpesan kepada seluruh napi agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini. Menurutnya, remisi ini diberikan karena napi dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. "Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain," harapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!