585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri

Selasa, 03 Mei 2022 - 06:43 WIB
Ia berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.Sementara 89 warga binaan harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang. Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Deklarasikan Komitmen Humanis di Lapas

Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!