585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri

Selasa, 03 Mei 2022 - 06:43 WIB
loading...
585 Napi Lapas Narkotika...
Sebanyak 585 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H. Foto SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Sebanyak 585 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H. Remisi diberikan sebanyak 15 hingga 30 hari.



“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).

Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya. Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin

"Besaran remisi yang diterima warga binaan yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.

Ia berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.Sementara 89 warga binaan harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang. Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Deklarasikan Komitmen Humanis di Lapas

Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Tol Cipali Lancar pada...
Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai Lengang
Arus Balik Lebaran 2026,...
Arus Balik Lebaran 2026, 2.257 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 18.203 Penumpang Tiba di Stasiun Pasar Senen
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, 142.288 Orang dan 37.634 Menyeberang ke Pulau Jawa
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 22 Gardu GT Cikampek Utama Dibuka Layani Kendaraan dari Transjawa
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rutan Jadi Markas Love...
Rutan Jadi Markas Love Scamming Rp1,4 Miliar, DPR: Petugas yang Terlibat Harus Dihukum Berat
Rekomendasi
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved