585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri
Selasa, 03 Mei 2022 - 06:43 WIB
PANGKALPINANG - Sebanyak 585 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H. Remisi diberikan sebanyak 15 hingga 30 hari.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).
Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya.
"Besaran remisi yang diterima warga binaan yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.
Ia berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.Sementara 89 warga binaan harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang.
Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).
Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya.
"Besaran remisi yang diterima warga binaan yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.
Ia berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.Sementara 89 warga binaan harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang.
Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.
(don)
tulis komentar anda