244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Senin, 02 Mei 2022 - 14:22 WIB
MERANGIN - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 351 penghuni Lapas Bangko, tapi yang diusulkan sebanyak 254 orang.
Namun, katanya, yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang napi saja. "Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan," ujarnya, Senin (2/5/2022).
Dia menambahkan, rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan yang dua bulan empat orang.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.
Kemudian, lanjutnya, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN atau dengan penilaian para wali pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas ," tutur Prasetyo.
Di samping itu, sambungnya, Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang, makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran.
"Untuk layanan kunjungan tatap muka, mohon maaf belum dibolehkan ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan," tukas Prasety
Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 351 penghuni Lapas Bangko, tapi yang diusulkan sebanyak 254 orang.
Namun, katanya, yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang napi saja. "Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan," ujarnya, Senin (2/5/2022).
Dia menambahkan, rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan yang dua bulan empat orang.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.
Kemudian, lanjutnya, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN atau dengan penilaian para wali pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas ," tutur Prasetyo.
Di samping itu, sambungnya, Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang, makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran.
Baca Juga
"Untuk layanan kunjungan tatap muka, mohon maaf belum dibolehkan ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan," tukas Prasety
(don)
tulis komentar anda