244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

Senin, 02 Mei 2022 - 14:22 WIB
Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022). Foto ilustrasi SINDOnews
MERANGIN - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 351 penghuni Lapas Bangko, tapi yang diusulkan sebanyak 254 orang.Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin



Namun, katanya, yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang napi saja. "Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan," ujarnya, Senin (2/5/2022).

Dia menambahkan, rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan yang dua bulan empat orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!