Peras Mandor Proyek Irigasi, Preman di Bangkalan Tewas Ditebas Celurit

Minggu, 01 Mei 2022 - 21:00 WIB
Baca juga: Sadis Tarik Jantung Korban, RK Ternyata Sakit Hati Tak Dapat Layanan Ranjang Pria Pemilik Salon

Karena sakit hati, S pulang sebentar ke rumahnya mengambil celurit. Begitu kembali ke lokasi poyek, S yang sedang diliputi rasa sakit hati tanpa basa-basi langsung membacokkan celuritnya beberapa kali ke tubuh korban M hingga tewas.

Baca juga: Serangan Brutal KKB Terjadi saat Ibadah Minggu di Gereja, Aparat Gabungan Siaga Jelang Sholat Id

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. Dan berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian. "Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!