Kabar Gembira! Ribuan ASN di Kabupaten Sinjai Terima THR

Rabu, 27 April 2022 - 13:19 WIB
Ribuan ASN di Kabupaten Sinjai, baik lingkup kementerian/pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menerima THR. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Sebanyak 5.483 ASN di Kabupaten Sinjai , baik lingkup pemerintah daerah maupun kementerian/pemerintah pusat telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masing-masing yakni 1.014 ASN pusat dan 4.469 ASN lingkup Pemkab Sinjai.

Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi, mengungkapkan penyaluran THR tahun 2022 diharapkan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi, dan mendorong daya beli masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai. Penyaluran THR dilakukan sejak 19 April lalu.





"Total THR yang telah dibayarkan pada seluruh ASN pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp4,4 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.014 pegawai," ungkap Arif.

Ia bilang pemberian THR tidak cuma diberikan kepada ASN, tapi juga diberikan kepada pegawai non ASN. Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoordinasi dengan Satuan Kerja untuk mendukung kelancaran pencairan THR.



Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Andi Bambang, mengatakan Pemkab Sinjai mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp21,76 miliar untuk 4.469 ASN. Termasuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan setelah lebaran atau memasuki tahun ajaran baru.

Dia menambahkan untuk tahun ini, tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati, Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content