Bongkar 2 Sindikat Curanmor di Tangerang, Polisi Tangkap 14 Pelaku

Rabu, 27 April 2022 - 03:06 WIB
Selanjutnya, Putra menjelaskan, ada penambahan penangkapan pelaku pada 13 April 2022 sebanyakempat pelaku dari sindikat asal Kampung Hamberang.

"Pada 13 April 2022, untuk tersangka pertama yang ditangkap dari kelompok asal Hamberang. Kemudian dikembangkan dan total menjadi sembilan tersangka," katanya.

Dijelaskan Putra, untuk inisial dari ke-14 pelaku tersebut yakni BR alias E, A alias P, W alias Y, SIH alias U, TASB alias C, EMY alias Y, YS alias Y, JM alias J, AS alias P. Kemudian, MR alias B, DH alias D, NAK, A alias M, dan A.

"14 tersangka itu disangkakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP," tandasnya. Baca juga: Buronan Pelaku Curanmor di Parung Ditembak Polisi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!