Mardani Maming Akui Terbitkan IUP, Gus Luqman: Kita Serahkan kepada Penegak Hukum
Selasa, 26 April 2022 - 22:30 WIB
PADANG - Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati menanggapi kasus suap ijin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama manatan Bupati Tanah Bumbu , Mardani Maming. Gus Luqman -begitu biasa disapa-menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) PBNU sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum.
Gus Luqman yang juga warga Nahdliyyin ini menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret nama Mardani kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). “Semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” ujar Gus Luqman di Padang, dikutip dari ANTARA, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya, Gus Luqman menyarankan Mardani agar nonaktif dari jabatanya sebagai Bendum PBNU. “Harapan saya biar NU bermarwah , sebaiknya nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” ungkap Gus Luqman.
Lanjut Gus Luqman, langkah nonaktif dipilih oleh Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI agar dapat fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Saya pikir biar pak Mardani tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin IUP di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, (25/4/2022).
Mardani hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online pada sidang keempat, Senin (18/4/2022). Mardani hadir persidangan dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani mengaku telah menandatangani SK tersebut.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Gus Luqman juga menyayangkan sikap Mardani yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali dan mengikuti sidang secara online.
“Kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tutupnya.
Gus Luqman yang juga warga Nahdliyyin ini menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret nama Mardani kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). “Semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” ujar Gus Luqman di Padang, dikutip dari ANTARA, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya, Gus Luqman menyarankan Mardani agar nonaktif dari jabatanya sebagai Bendum PBNU. “Harapan saya biar NU bermarwah , sebaiknya nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” ungkap Gus Luqman.
Lanjut Gus Luqman, langkah nonaktif dipilih oleh Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI agar dapat fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Saya pikir biar pak Mardani tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin IUP di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, (25/4/2022).
Mardani hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online pada sidang keempat, Senin (18/4/2022). Mardani hadir persidangan dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani mengaku telah menandatangani SK tersebut.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Gus Luqman juga menyayangkan sikap Mardani yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali dan mengikuti sidang secara online.
“Kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tutupnya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda