Komisi B DPRD Tinjau KIMA, Pengusaha Curhat Kesulitan Pasca-Penerapan Biaya PPTI
Selasa, 26 April 2022 - 13:21 WIB
Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar , Jemmy Gautama, mengatakan PT KIMA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melaksanakan sila ke lima dari Pancasila.
Jemmy membeberkan beberapa alasan, antara lai seperti kawasan industri Jakarta seperti Pulo Gadung dan KBN hanya menerapkan PPTI sebesar 10 persen. Kawasan industri Surabaya kota terbesar nomor dua yang terletak di Gresik hanya menerapkan PPTI 4,8 persen.
"Sementara Kawasan Industri Makassar sebagai yang terbesar kelima bagaimana bisa menetapkan biaya PPTI hingga 30 persen. Tidak masuk akal. Kesanggupan kami hanya 1 persen sampai 3 persen. Apalagi kami baru dilanda badai Covid-19 lebih 2 tahun," terang Jemmy.
Di sisi lain, Jemmy Gautama menegaskan kalau biaya perpanjangan PPTI tersebut tidak ada dalam perjanjian awal sewaktu transaksi jual beli dilakukan. "Kami semua investor dan pengusaha merasa terjebak," ujarnya.
Sebelumnya, Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo meminta perlindungan dan kepastian berusaha bagi investor yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut.
Paguyuban yang menghimpun 30 perusahaan di KIMA adalah resmi dan telah memberikan persetujuan terkait keberatan pengenaan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen itu.
Selain intimidasi, pihak investor juga keberatan dengan pelaksanaan audit keuangan internal perusahaan oleh auditor eksternal kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).
Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.
Sebagian lagi pelaku usaha diKIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
tulis komentar anda