Dua Tersangka Kecurangan Tes CPNS di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2022 - 07:41 WIB
Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga: Ikut Latsar, CPNS Sidrap Diminta Selalu Bersikap Jujur

"Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara," tandas Saharuddin.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian menciduk kedua pelaku kecurangan tes CPNS 2021 , belum lama ini. Kepala Seksi Humas Polres Sidrap , AKP Zakaria, menyebut kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka merupakan warga Kota Makassar. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!