Dor! 2 Begal Terkapar Ditembus Pelor Panas setelah Rampas Motor Wanita di Pasar Johar

Senin, 25 April 2022 - 23:33 WIB
“Pelaku kemudian menodongkan pisau ke arah korban dan meminta paksa sepeda motor dan barang berharga milik korbannya,” beber Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

Baca juga: Pelaku Pembakar Dimas Toti Mahasiswa UTY Diamankan, 1 Orang dalam Pengejaran

Pelaku Dimas Septiyan mengaku sengaja memilih sasaran seorang wanita karena mudah untuk menguasai harta korban.

Oleh pelaku, motor hasil curian dijual seharga Rp6 Juta dan hasilnya dibagi dua dan juga dibuat membeli minuman keras.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Wakapolrestabes Semarang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!