TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru

Senin, 25 April 2022 - 22:12 WIB
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 dengan alasan apapun.

Baca juga: Ketua DPD RI Sesalkan Pencurian Benda-benda Bersejarah

“Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi COVID-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya.

Ia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!