TPP Cair Jika Dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru

Senin, 25 April 2022 - 22:12 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin TPP dicairkan. Foto/Ist
SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.



Baca juga: Aksi Terorisme Libatkan Milenial, Ketua DPD RI Miris

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).

Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi COVID-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!