Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 25 April 2022 - 19:45 WIB
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. Penyidik dari pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap korban. Korban saat itu mengaku mengenali wajah pelaku.

Selang beberapa waktu polisi langsung menangkap empat terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Belakangan, dugaan salah tangkap kemudian mencuat akibat adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS terhadap Unit Reskrim Polsek Tambelang ke Propam Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!