Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 25 April 2022 - 19:45 WIB
Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah empat terdakwa pelaku begal yang sempat diduga salah tangkap. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah empat terdakwa pelaku begal yang sempat diduga salah tangkap. Keempat remaja tersebut dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pembegalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina, menilai keempat terdakwa yakni Muhammad Fikry bersalah dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.



Baca juga: Sangkal Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Begal, Roy Suryo: Saya Orang Pertama Periksa CCTV

Vonis yang sama juga diterima oleh ketiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!