Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Geledah Sejumlah Tempat di Cianjur
Sabtu, 23 April 2022 - 01:00 WIB
Kedua, tempat tinggal S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, dan tempat tinggal AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang.”Bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut di atas, adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi,” ungkap Ashari.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan itu, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen dan surat-surat milik ahli waris, dokumen terkait tanah Pertamina di Jalan Pemuda Jakarta Timur, sset tanah dan sertifikat hak milik (SHM) milik saksi AYS dan sejumlah benda elektronik.
Selain itu, penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa di Ciranjang, Kabupaten Cianjur di mana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, di mana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).
Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.Bahwa pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli Waris.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan itu, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen dan surat-surat milik ahli waris, dokumen terkait tanah Pertamina di Jalan Pemuda Jakarta Timur, sset tanah dan sertifikat hak milik (SHM) milik saksi AYS dan sejumlah benda elektronik.
Selain itu, penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa di Ciranjang, Kabupaten Cianjur di mana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, di mana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).
Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.Bahwa pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli Waris.
Lihat Juga :